Mantan Kepala GAM Kenakan Rompi Oranye dan Tangan Diborgol

Ia akan mendekam di Rumah tahanan negara (Rutan) KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC mulai 25 Januari hingga 13 Februari 2023 mendatang.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menggiring buronan Izil Azhar alias Ayah Merin saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Izil Azhar yang merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan juga DPO KPK sejak akhir November 2018 itu ditangkap tim gabungan Polda Aceh dan KPK di kawasan Banda Aceh terkait kasus dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 senilai Rp 32,4 miliar. 

PROHABA.CO -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Izil Azhar alias Ayah Merin selama 20 hari pertama.

Mantan Panglima GAM Sabang yang menjadi buronan kasus korupsi sejak lima tahun lalu itu sebelumnya ditangkap tim KPK bersama tim Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh di kawasan Simpang Lima, Banda Aceh, pada Selasa (24/1/2023) siang sekira pukul 12.00 WIB.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, Izil Azhar sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada November 2018 lalu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar menjadi perantara penerimaan gratifikasi eks Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf, Rabu (25/1/2023).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar menjadi perantara penerimaan gratifikasi eks Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf, Rabu (25/1/2023). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

“Namun belum pernah diperiksa,” kata Johanis dalam konferensi pers di KPK, Rabu (25/1/2023).

Setelah ditangkap, menurut Johanis, Izil dibawa ke Jakarta untuk ditahan.

Ia akan mendekam di Rumah tahanan negara (Rutan) KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC mulai 25 Januari hingga 13 Februari 2023 mendatang.

Baca juga: DPO Sejak 2018, Mantan Kepala GAM Ditangkap KPK

“Untuk selanjutnya akan dilakukan penahanan dan pemeriksaan nantinya kepada beliau,” ujar Johanis.

KPK menduga Ayah Merin menjadi perantara penerimaan gratifikasi Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf.

Johanis mengatakan, kasus itu bermula dari proyek pembangunan dermaga bongkar yang dilaksanakan di masa kepemimpinan Irwandi Yusuf sebagai gubernur.

Proyek yang dibiayai APBN tersebut berada di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Sabang.

Saat proyek tersebut dilaksanakan, Irwandi Yusuf diduga menerima gratifikasi dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

Baca juga: Polda Aceh Benarkan Penangkapan DPO Ayah Merin di Simpang Lima

“Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah ‘jaminan pengamanan’,” ungkap Johanis.

Ia menjelaskan, dalam penerimaan tersebut, Irwandi Yusuf turut mengajak Izil selaku orang kepercayaannya.

“Untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid,” ujar Johanis Tanak.

Izil bisa menjadi orang kepercayaan Irwandi karena mantan kombatan itu pernah menjadi tim sukses saat Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007 lalu.

ayah merin 2
Petugas menggiring buronan Izil Azhar alias Ayah Merin saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Izil Azhar yang merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan juga DPO KPK sejak akhir November 2018 itu ditangkap tim gabungan Polda Aceh dan KPK di kawasan Banda Aceh terkait kasus dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 senilai Rp 32,4 miliar.
Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved