Ayah Merin Kenakan Rompi Oranye dan Tangan Diborgol
Ia akan mendekam di Rumah tahanan negara (Rutan) KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC mulai 25 Januari hingga 13 Februari 2023 mendatang.
Penulis: redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Izil Azhar alias Ayah Merin selama 20 hari pertama.
Mantan Panglima GAM Sabang yang menjadi buronan kasus korupsi sejak lima tahun lalu itu sebelumnya ditangkap tim KPK bersama tim Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh di kawasan Simpang Lima, Banda Aceh, pada Selasa (24/1/2023) siang sekira pukul 12.00 WIB.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, Izil Azhar sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada November 2018 lalu.
“Namun belum pernah diperiksa,” kata Johanis dalam konferensi pers di KPK, Rabu (25/1/2023).
Setelah ditangkap, menurut Johanis, Izil dibawa ke Jakarta untuk ditahan.
Ia akan mendekam di Rumah tahanan negara (Rutan) KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC mulai 25 Januari hingga 13 Februari 2023 mendatang.
Baca juga: DPO Sejak 2018, Mantan Kepala GAM Ditangkap KPK
“Untuk selanjutnya akan dilakukan penahanan dan pemeriksaan nantinya kepada beliau,” ujar Johanis.
KPK menduga Ayah Merin menjadi perantara penerimaan gratifikasi Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf.
Johanis mengatakan, kasus itu bermula dari proyek pembangunan dermaga bongkar yang dilaksanakan di masa kepemimpinan Irwandi Yusuf sebagai gubernur.
Proyek yang dibiayai APBN tersebut berada di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Sabang.
Saat proyek tersebut dilaksanakan, Irwandi Yusuf diduga menerima gratifikasi dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
Baca juga: Polda Aceh Benarkan Penangkapan DPO Ayah Merin di Simpang Lima
“Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah ‘jaminan pengamanan’,” ungkap Johanis.
Ia menjelaskan, dalam penerimaan tersebut, Irwandi Yusuf turut mengajak Izil selaku orang kepercayaannya.
“Untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid,” ujar Johanis Tanak.