Namun demikian, aset, penghasilan, maupun utang dari perusahaan terkait tidak dirincikan dalam LHKPN.
Mengenai temuan 134 pegawai pajak itu, Pahala berkata bahwa tidak berarti penyelenggara negara tak boleh memiliki saham.
Baca juga: Hercules Kembali Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap MA
Baca juga: KPK Sebut Ricky Ham Pagawak Nikmati Uang ‘Panas’ Rp 200 M
Hal tersebut, lanjutnya, sudah diakomodasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010. PP Nomor 53 Tahun 2010 itu mengatur Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
PNS harus menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
"Jadi itu kita lihat bahwa sebenarnya bukannya tidak boleh, karena PP Nomor 30 Tahun 80 dulu memang melarang, tetapi PP Nomor 53 Tahun 2010 tidak jelas disebut bahwa tidak tegas dilarang, tetapi dibilang begini, harus beretika dan tidak berhubungan dengan pekerjaan," kata Pahala.
Lebih jauh, Pahala mengatakan KPK saat ini masih menelusuri 280 perusahaan itu.
Jangan sampai perusahaan itu ternyata dimiliki oleh konsultan pajak.
"Khusus data ini kita dalami 280 perusahaan ini yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak," kata dia.
"Pekerjaan saya pegawai pajak tapi saya punya saham di konsultan pajak.
Itu yang kita dalami, jadi itu yang kita dapat dari data LHKPN kita, nanti akan kita sampaikan ke Kemenkeu juga untuk didalami 134 orang ini sambil kita lihat juga bagaimana profil dan kekayaannya," imbuh Pahala.
Namun, Pahala mengatakan jika dilihat dari namanya, perusahaan ini berasal dari berbagai jenis unsur salah satunya catering.
(tribunnews.com)
Baca juga: Sri Mulyani Bubarkan Klub Moge PNS Pajak, Buntut Kasus Mario
Baca juga: Ayah David Punya Bukti Keterlibatan AGH, Terkait Penganiayaan Anak Pejabat Pajak
Baca juga: Exs Gubernur Aceh Diperiksa KPK Terkait Ayah Merin