Berdasarkan visum et repertum Nomor: B/51/XII/ RES.1.24/2022 terhadap korban yang berumur 10 tahun, didapatkan selaput dara tidak utuh lagi dan dijumpai robekan yang tidak beraturan.
Sementara itu, berdasarkan visum et repertum Nomor: B/47/XI/RES.1.6/2022 terhadap korban yang berumur 8 tahun, didapatkan selaput dara sudah tidak utuh dan dijumpai robekan yang tidak beraturan.
Di persidangan, korban (10), mengakui sudah enam kali dinodai, sedangkan korban (8) mengaku sudah lima kali dirudapaksa sang kakek.
Vonis yang dijatuhkan Mahkamah Syar’iyah Subulussalam terhadap terdakwa, yakni 196 bulan, mengharuskan terpidana menghabiskan hari tuanya di penjara.
(Serambinews. com/ar)
Baca juga: Perkosa Putrinya dan Cucu, Pria di Ambon Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Baca juga: Polres Pidie Tangkap Seorang Kakek Diduga Pengedar Ganja, 35 Paket Disita darinya
Baca juga: MEMBLUDAK, Terminal Batoh Banda Aceh LImpah Ruah Pemudik