Berita Subulussalam

Terbukti Rudapaksa Dua Cucu, sang Kakek Divonis 196 Bulan, Habiskan Masa Tua di Penjara

Penulis: Redaksi
Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DS (61) kakek asal Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, diringkus Polres Subulussalam Kamis (22/12/2022) atas kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur.

PROHABA.CO, SUBULUSSALAM – Mahkamah Syar’iyah Subulussalam menjatuhkan vonis penjara selama 196 bulan (16,4 tahun) terhadap Darman (61).

Pria yang merupakan warga Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh itu dinyatakan terbukti merudapaksa (memerkosa) dua cucunya yang masing-masing berusia 8 dan 10 tahun.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Junaedi dinyatakan bahwa terdakwa Darman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya.

Pelanggaran hukum tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Darman ‘uqubat takzir penjara selama 196 bulan (16,4 tahun) dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” bunyi putusan Nomor 1/JN/2023/MS.Sus, yang dibacakan pada Jumat (14/4/2023).

Kronologi kejadian Peristiwa ini terjadi pada tahun 2021 di kamar mandi rumah terdakwa yang bera-lamat di Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Baca juga: Diduga Cabuli Cucu, Kakek di Subulussalam Diringkus Polisi, Bakal Habiskan Masa Tua di Penjara

Sekira pukul 14.00 WIB, korban (10 tahun), disuruh oleh terdakwa mencuci piring di kamar mandi.

Ketika korban sedang mencuci piring, terdakwa masuk ke dalam kamar mandi dan memerintahkan korban untuk membuka celananya.

Selanjutnya terdakwa langsung melampiaskan nafsu syahwatnya.

Masih di tahun 2021 sekira pukul 15.00 WIB, pada saat itu korban disuruh terdakwa mengambil kelapa di belakang rumah.

Pada saat berada di kebun belakang rumah, terdakwa menyuruh korban untuk membuka celana dan tidur di atas tanah.

Lalu, terdakwa kembali menodai cucu yang seharusnya ia lindungi itu.

Kejadian selanjutnya pada tahun 2022 sekira pukul 12.00 WIB saat keadaan rumah sedang sepi.

Korban pada saat itu sedang menjaga warung kemudian dipanggil oleh terdakwa dan korban disuruh untuk memijat kepala terdakwa.

Tak lama kemudian, terdakwa menyuruh korban membuka celana.

Lagi-lagi terdakwa meneruskan tabiat buruknya itu untuk ketiga kalinya.

Baca juga: Seorang Kakek di Aceh Utara Rudapaksa Cucu Sendiri

Pada April 2022 sekira pukul 14.00 WIB perbuatan keji itu terjadi lagi di rumah kosong di samping rumah terdakwa.

Awalnya korban disuruh oleh terdakwa untuk mengambil buah sawit.

Kemudian, terdakwa memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar mandi yang berada di dalam rumah kosong tersebut.

Lalu terdakwa menyuruh korban untuk membuka celana dan kembali ia tiduri.

Sementara itu, adik korban yang masih berumur 8 tahun juga tak luput dari perundungan terdakwa.

Bocah ini pertama kali dinodai terdakwa pada 2021 di rumah terdakwa yang beralamat Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Pada saat itu korban sedang menjaga warung, lalu terdakwa mengajak korban ke kamar mandi.

Setelah itu terdakwa menyuruh korban melepas celana dalamnya dan terdakwa pun merudapaksa korban.

Masih pada tahun 2021 sekira pukul 12.30 WIB, korban diajak terdakwa untuk mengambil kelapa di belakang rumah.

Korban pun ikut. Lalu, terdakwa duduk di atas tanah dan diangkatnya tubuh korban ke pangkuannya.

Selanjutnya terdakwa merudapaksa korban.

Baca juga: Kasat Intel Polres Tanjungbalai Diperiksa, Terbitkan SKCK untuk Buron Kasus Narkoba

Baca juga: Kakek di Aceh Timur Perkosa Cucu Berkali-kali hingga Hamil, Dinikahkah dengan Pria Lain

Kejadian ketiga kalinya terjadi pada 2022 sekira pukul 13.00 WIB, pada saat korban sedang menjaga warung yang terdapat di rumah terdakwa.

Terdakwa memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar dan menyuruhnya untuk membuka celana dalam.

Setelah itu terdakwa menerobos selangkangan korban.

Berdasarkan visum et repertum Nomor: B/51/XII/ RES.1.24/2022 terhadap korban yang berumur 10 tahun, didapatkan selaput dara tidak utuh lagi dan dijumpai robekan yang tidak beraturan.

Sementara itu, berdasarkan visum et repertum Nomor: B/47/XI/RES.1.6/2022 terhadap korban yang berumur 8 tahun, didapatkan selaput dara sudah tidak utuh dan dijumpai robekan yang tidak beraturan.

Di persidangan, korban (10), mengakui sudah enam kali dinodai, sedangkan korban (8) mengaku sudah lima kali dirudapaksa sang kakek.

Vonis yang dijatuhkan Mahkamah Syar’iyah Subulussalam terhadap terdakwa, yakni 196 bulan, mengharuskan terpidana menghabiskan hari tuanya di penjara.

(Serambinews. com/ar)

Baca juga: Perkosa Putrinya dan Cucu, Pria di Ambon Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Baca juga: Polres Pidie Tangkap Seorang Kakek Diduga Pengedar Ganja, 35 Paket Disita darinya

Baca juga: MEMBLUDAK, Terminal Batoh Banda Aceh LImpah Ruah Pemudik