Polda Sumut Amankan Dekoder CCTV dari Rumah AKBP Achiruddin

Penulis: Redaksi
Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Reskrimum Polda Sumut pada Rabu (26/4/203) petang saat melalukan penggeledahan, juga membuat sekat TKP penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan terhadap Ken Admiral pada 22 Desember 2022.

Barang bukti yang diamankan itu mengarah pada beberapa unsur pasal dan keterangan yang disampaikan oleh beberapa saksi, pelapor maupun terlapor.

Baca juga: Anak Perwira Polisi Polda Sumut Tersangka Penganiayaan

Sumaryono mengatakan, ada keterangan saksi-saksi yang mengatakan ada senjata laras panjang.

"Benda itu kita tidak dapatkan, tetapi kita hanya menemukan satu bungkus airsoft gun yang mana ada tertulis dan kita akan cari pendalaman daripada saksi-saksi pemilik daripada airsoft gun maupun bungkus airsoft gun kita temukan," katanya.

Ditambahkannya, rumah ini dihuni oleh keluarga AKBP Achiruddin Hasibuan.

Saat penggeledahan juga ditemani oleh istri AKBP Achiruddin Hasibuan dan juga anakanaknya, termasuk kepala lingkungan.

Pihaknya masih mendalami beberapa orang yang ada dalam video penganiayaan itu untuk menentukan peran masing-masing secara intensif.

"Saat ini kami dari Polda Sumut ini secara umum gabungan kita fokus kepada penyidikan tindak pidana yang berlaku saat ini, yaitu Pasal 351 dan indikasi 170 KUHPidana," katanya.

Baca juga: Depresi! Gadis Asal Pidie Jaya Diduga Bunuh Diri di Rumah Kakaknya,Tak Dikasih Nginap di Rumah Kawan

Saat ini, AKBP Achiruddin Hasibuan diamankan oleh Bid Propam Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan intensif dan kemungkinan dalam satu dua hari ini akan dilakukan pemeriksaan bekerja sama dengan Karo ESDM Polda Sumut secara pendalaman psikologi.

Mengenai kemungkinan tersangka lain, pihaknya masih mendalami saksi-saksi, pelapor dan terlapor.

"Yang sudah kita periksa sebanyak sepuluh orang dan kita akan menambah dari hasil penyelidikan di lapangan ini karena setelah kita mendatangi di lapangan maka ada beberapa saksi tambahan yang perlu kita periksa secara mendetail," katanya.

(Kompas.com)

Baca juga: Perwira TNI Dipecat Dan Divonis 1,5 Tahun Penjara, Aniaya Prajurit hingga Tewas

Baca juga: Alasan tak Mau Mengaji, Pria di Kampar Tega Aniaya Anaknya Usia 8 Tahun

Baca juga: Oknum Anggota KPU Dilaporkan Aniaya Istri Siri, Korban Diseret Keluar Mobil di Tol