"Tim langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap tersangka RH dan PM," ujar Bambang.
Kini, kata Bambang, kedua pelaku ditahan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) subsider 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tutup Bambang.
(kompas.com)
Baca juga: Polisi Tangkap 10 Pemerkosa Dua Remaja di Asahan
Baca juga: Remaja 14 Tahun Hamil akibat Diperkosa Ayah dan Abangnya
Baca juga: Diduga Miliki Sabu, Polisi Tangkap Seorang Remaja di Aceh Selatan