Kedua kapal tersebut diduga melanggar ketentuan perundang undangan yaitu Pasal 85 jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, terkait penggunaan alat tangkap terlarang berupa Trawl; Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, terkait Kewajiban memiliki Perijinan berusaha.(mun)
Baca juga: BEREH, Kapal Pembom Ikan Ditenggelamkan di Laut Singkil
Baca juga: Masuk Tanpa Izin, Malaysia Tangkap Dua Kapal Nelayan Indonesia
Baca juga: Remaja Wanita Berulang Kali Tertangkap Curi Motor, Jadi Maling Sejak SMP