Selanjutnya, HR (43), kepala desa yang bertugas di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, ARH (40) merupakan aparatur sipil negara yakni guru sekolah dasar.
Sedangkan tersangka yang baru ditangkap, Rabu (31/5/2023) pagi berinisial FN (22) mahasiswa dan KA (32) petani.
Pelaku yang masih buron adalah AW, AS, dan AK. Irjen Agus Nugroho pun mengimbau ketiganya untuk segera menyerahkan diri agar pengungkapan kasus ini segera tuntas.
(Tribun-Medan.com)
Baca juga: Guru Muda di Pangandaran Mundur Jadi ASN Usai Lapor Adanya Pungli, Susi Pudjiastuti Turun Tangan
Baca juga: Bejat! Pria asal Bantul Cabuli 17 Anak di Bawah Umur sambil Merekam
Baca juga: Oknun Guru Ngaji di Bener Meriah Cabuli 5 Santri, Modusnya Korban Dusuruh Pijat