PROHABA.CO, SINABANG - Tim gabungan dari Polairud Polres Simeulue bersama PSDKP Provinsi Aceh, menangkap satu unit boat kayu yang diduga melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Simeulue menggunakan bom ikan, Jumat (9//6/2023).
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, kepada wartawanmengatakan bahwa tim gabungan dari Satpolairud Polres Simeulue dan PSDKP Aceh itu berhasil menangkap tersangka pengebom ikan di kawasan perairan Kecamatan Alafan, Kabupaten Simeulue, yang berjarak sekitar 3,3 mil laut dari pantai Desa Lewak.
Baca juga: Bom Ikan Merenggut Nyawa Nelayan di Aceh Singkil Hingga Perahu Hancur Kena Ledakan
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penyergapan itu berupa sekitar 4 ton ikan, juga bahan peledak lainnya untuk mengebom ikan.
“Karena ini tim gabungan, penyidikannya dilakukan oleh PSDKP Aceh,” kata Kapolres Simeulue.
Saat ini, pelaku beserta boat dan juga barang bukti lainnya sudah dibawa ke Sinabang, ibu kota Kabupaten Simeulue, guna pengusutan lebih lanjut.
“Boat ini berasal dari Sibolga.
Pelakunya berjumlah delapan orang,” pungkas kapolres Simeulue. (sm)
Baca juga: Ayah di Simeulue, Tega Nodai Anak Kandung yang Masih Berumur 15 Tahun, Korban Diancam dan Menangis
Baca juga: PSDKP Amankan Dua Kapal Trawl, Tangkap Ikan di Perairan Aceh
Baca juga: Personel Ditpolairud Polda Aceh Tangkap Kapal yang Diduga Mengebom Ikan, Di Perairan Aceh Singkil