Berdasarkan hasil visum pada 26 Januari 2023, terdapat luka robek pada anus korban dan korban disarankan untuk mendapat bimbingan psikolog anak.
Terdakwa dikenakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Hakim memutuskan terdakwa dihukum penjara selama 16,5 tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Serambinews. com/sm)
Baca juga: Pria Mengaku Mantan Napi Sodomi Murid SMP di Dayah, Pelaku Sebut Pernah Membunuh
Baca juga: Oknum Wali Kelas Sodomi Lima Santri, Modus Larang Korban Shalat di Masjid
Baca juga: Kakek 71 Tahun Ngaku Hanya Satu Kali Sodomi Korbannya, Dilakukan di Pinggir Sungai