PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE – Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Aceh Utara menjadi korban pemerkosaan pria kenalannya.
Siswi SMP yang baru berusia 12 tahun itu dirudapaksa oleh MH alias Wak Lok (23), warga Kecamatan Syamtalira Arun, Kabupaten Aceh Utara.
Pelaku nekat merudapaksa korban di dalam mobil yang sedang dikemudikan oleh temannya.
Sebelumnya, korban bersama dua orang temannya sempat jalan-jalan dengan pelaku yang mengendarai mobil.
Namun, dua temannya itu terlebih dahulu diantarkan pulang, sedangkan korban diajak pelaku untuk jalan-jalan lagi.
Selanjutnya pelaku malah menjemput temannya untuk menyetir mobil tersebut.
Setelah itu pelaku pindah duduk ke kursi belakang mobil Toyota Rush dan memaksa korban untuk ikut.
Korban menolak sebanyak lima kali, tetapi pelaku tetap memaksa dan mengangkat kobran untuk pindah ke kursi belakang.
Di situlah pelaku melancarkan aksinya merudapaksa korban.
Kini pelaku telah ditahan setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 6/ JN/2023/MS.Lsm, yang dibacakan pada Kamis (15/6/2023).
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ahmad Luthfi menyatakan terdakwa MH alias Wak Lok terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Pj Bupati Nagan Raya Beri Sanksi Tegas, Kasus Perselingkuhan ASN dan Honorer
Baca juga: ENAK - Enak Dalam Mobil di Ulee Lheue Sepasang Kekasih Dicambuk
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap terdakwa MH alias Wak Lok dengan ‘uqubat penjara selama 170 bulan,” bunyi putusan itu.
Kejadian ini berawal pada 10 Februari 2023.
Saat itu korban dikenalkan pada terdakwa oleh dua temannya.