Disinilah didapati Air Conditioning (AC) tidak sesuai dengan kapasitas yang seharusnya.
Baca juga: Maling Motor Beraksi di Medan Sunggal, Terekam CCTV
Baca juga: Sederet Maladministrasi Dilakukan Pengelola Kualanamu, Terkait Tewasnya Asiah yang Jatuh dari Lift
Akibatnya, Syamsul pun tidak menerima bayaran dari proyek yang dia kerjakan dari Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang.
Sementara dia sudah membayar ke Roni, yang mengaku sebagai distributor AC senilai Rp 580 juta.
Dengan demikian, dia merasa rugi sekaligus merasa tertipu karena belakangan diketahui Roni bukan distributor.
Singkat cerita, Syamsul mengadu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
Kemudian kejaksaan memeriksa dan menyarankan agar dirinya melaporkan Roni ke polisi.
"Saat distributor aslinya Mitsubishi datang alangkah terkejutnya harganya di mark up 100 persen.
Di situ penyidik tidak menghiraukan, sementara yang pertama dia bukan distributor dan dia juga dugaan menipu dari harga juga.
Jadi dua poin ini seharusnya bisa dinaikkan," ucapnya Dia pun berharap agar kasusnya dapat dibuka kembali karena ada dugaan keterlibatan Bandara Kualanamu dengan distributor dalam menggelembungkan harga.
"Saya maunya diselidiki lagi,"ucapnya.
(tribun-medan.com)
Baca juga: Istri Polisi Ditipu Sesama Anggota Bhayangkari Rp 700 Juta
Baca juga: Penipu Catut Nama Sekda Aceh Selatan, Modus Bantuan untuk Mesjid
Baca juga: Pengusaha Kehilangan Rp 3,4 Miliar Usai Angkat Telepon 14 Detik dari Penipu
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Korban Dugaan Penipuan Proyek di Kualanamu Adukan 2 Penyidik Polrestabes Medan ke Propam,