“Pembelaan dari penasihat hukum nanti akan jadi bahan pertimbangan kami.
Saya berharap kalian tidak mengulangi lagi. Karena yang kalian bawa adalah nama instansi (Polri).
Kita sama-sama instansi semua penegak hukum,” kata Ketua Majelis Hakim, Rachmawaty.
Sementara itu terdakwa Subandi alias Bodong, selaku pengedar narkoba yang membeli dari Aiptu Parman dan Aiptu Deddy dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara.
Terdakwa Subandi warga Dusun Kowang, Desa Purworejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(kompas.com)
Baca juga: Terima Suap, Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara
Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati, Dua TNI Kurir Sabu Menangis
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati