Kasus

Diduga Edarkan Sabu, 2 Polisi di Madiun Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua terdakwa anggota Polri, Aiptu Parman Budi Santoso dan Aiptu Deddy Sukmawan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Madiun pada kasus mencarikan narkoba untuk pengedar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (4/7/2023) siang

“Pembelaan dari penasihat hukum nanti akan jadi bahan pertimbangan kami.

Saya berharap kalian tidak mengulangi lagi. Karena yang kalian bawa adalah nama instansi (Polri).

Kita sama-sama instansi semua penegak hukum,” kata Ketua Majelis Hakim, Rachmawaty.

Sementara itu terdakwa Subandi alias Bodong, selaku pengedar narkoba yang membeli dari Aiptu Parman dan Aiptu Deddy dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara.

Terdakwa Subandi warga Dusun Kowang, Desa Purworejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(kompas.com)

Baca juga: Terima Suap, Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara

Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati, Dua TNI Kurir Sabu Menangis

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati