"Ada satu orang yang saya tawarkan melalui medsos," ucapnya.
WDJ menuturkan jumlah pelanggan yang didapatkan dalam satu hari tidak tentu.
Namun, rata-rata dalam satu hari bisa lima pelanggan.
"Rata-rata sehari dapat lima pelanggan.
Baca juga: PSSI Tidak Menyertakan Stadion GBK Dalam Daftar Stadion Yang Disiapkan Untuk Piala Dunia U-17
Baca juga: Mesum di Kampus, Dosen dan Mahasiswi Ditangkap Satpam, Rektorat Pecat sang Dosen
Penginapannya di situ terus," ungkapnya.
Sehari-hari WDJ mengaku bekerja sebagai security.
WDJ kenal dengan korban dari media sosial.
"Ya, saya yang membuat akun.
(Korban) usianya 20 tahun.
Saya dapat Rp 50.000 dari sekali transaksi," pungkasnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti.
Di antaranya uang tunai Rp300.000, handphone, dan sejumlah alat kontrasepsi (kondom).
Akibat perbuatanya tersangka pelaku WDJ (31) dijerat penyidik dengan Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan.
Tersangka juga diancam dengan Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selamalamanya 3 bulan.
(Kompas. com)
Baca juga: Polres Pidie Gerebek Prostitusi Online di Wisma Kota Sigli, PSK dan Pria Hidung Belang Diamankan
Baca juga: Foto Syur Wulan Guritno Open BO Tersebar di Medsos
Baca juga: Wulan Guritno Jadi Wanita Panggilan di Open BO