PROHABA.CO, SURABAYA - Satu keluarga di Surabaya yang terdiri dari ayah, dua anak, beserta dua menantunya menjadi sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Mereka adalah BYR yang merupakan ayah dari dua perempuan EAK (26) dan SAY (30).
Tak hanya itu dua menantunya yakni AS dan AGS juga terlibat.
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengungkap kasus ini bermula dari penangkapan EAK dan SAY.
Dua kakak beradik itu ditangkap di rumahnya, Jalan Sidoyoso Kali Selatan, Kecamatan Simokerto, Surabaya, beberapa waktu lalu.
“Jadi penggeledahan awal di rumah EAK ditemukan BB di celana dalam.
Setelah itu kami geledah rumah kakak-nya (SAY), BB itu disimpan di balik bra.
Kebetulan rumah mereka berhadap-hadapan,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Rabu (28/6/2023).
Dari penangkapan itu, polisi mengetahui bahwa pengendali peredaran sabu-sabu ini adalah ayah mereka, BYR. BYR menitipkan sabu-sabu kepada dua menantunya, AS dan AGS, kemudian diserahkan kepada EAK dan SAY.
“Kedua tersangka ini mengedarkan sabu itu ke teman-teman suaminya.
Baca juga: Tujuh Sindikat Pembuat Uang Palsu di Tasikmalaya Diringkus
Baca juga: Sekeluarga di Binjai Dibacok, Ibu Tewas dan 2 Anaknya Luka-luka, Polisi Lakukan Penyelidikan
Baca juga: Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan Rokok Ilegal 1,1 Juta Batang
Karena suaminya yang mencari pembeli,” kata Daniel.
Dari penangkapan EAK dan SAY, polisi menyita barang bukti sebesar 90,59 gram sabu-sabu.
Rinciannya yakni 13,14 gram dari EAK dan 77,45 gram dari SAY.
Barang bukti sabu ini sudah dikemas dalam bentuk poket dan siap edar,” terang Daniel.
Adapun BYR mendapatkan sabu-sabu dari bandar narkoba di Pulau Madura.
“Jadi, BYR yang merupakan ayah kandung dari kedua tersangka ini ambil barangnya di Madura.
Setelah itu diberikan kepada dua menantunya.
Oleh menantunya, barang itu diberikan ke istrinya masing-masing untuk disimpan dan diedarkan,” kata Daniel.
EAK dan SAY kini ditahan di Rutan Mapolrestabes Surabaya.
Sedangkan BYR, AG, dan AGS masih dalam pencarian.
“Kami masih memburu BYR, AS dan AGS.
Ketiganya sudah masuk DPO,” ujar Daniel.
Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(kompas.com)
Baca juga: Berbahayakah Menggunakan Aluminium Foil untuk Memasak?
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pemakai Sabu dan Ganja saat Gerebek Rumah di Lhokseumawe
Baca juga: Sedang Transaksi, 4 Tersangka Pengedar Sabu Dibekuk Polisi