“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/ Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dimintakan banding tersebut.
Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Sirande Palayukan dalam persidangan di PT DKI, Kamis (6/7/2023).
Majelis Hakim juga memutuskan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara.
Sebagai informasi, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut hukuman mati.
Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman pidana, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri ini juga dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
(kompas.com)
Baca juga: Alur Peredaran Sabu Teddy Minahasa Terungkap di Sidang
Baca juga: Kakek Cabuli Cucu dengan Keterbelakangan Mental hingga Melahirkan
Baca juga: Edan, Irjen Teddy Minahasa Jual Sabu pada Bandar Narkoba