Berita Aceh Barat

Komplotan Curanmor di Aceh Barat Dilumpuhkan dengan Timah Panas saat Berusaha Kabur

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Polres Aceh Barat saat mengiring para komplotan tersangka pencurian sepeda motor, Senin (31/7/2023), pada kegiatan jumpa pers dengan wartawan di Polres setempat. 

Warga Diminta Lapor Polisi

Kapolres mengimbau para korban curanmor, yang merasa kehilangan sepeda motor dapat melapor ke Polsek terdekat atau langsung ke Polres Aceh Barat.

“Jika ada diantara 4 sepeda motor yang kita amankan, harap membawa surat kendaraan,” tutup Kapolres.

Para tersangka yang melakukan tindak kejahatan tersebut dikenakan pasal 363 ayat (1) 4e Jo pasal 55 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(sb)

Baca juga: Pejabat RS yang Tampar Bocah 3 Tahun Jadi Tersangka

Baca juga: Tujuh Tahanan Kasus Curanmor dan Narkoba Kabur dari Sel Polsek Jatiasih, Lima Sudah Tertangkap

Baca juga: Diduga Curi Sepmor IRT di Delima, Dua Spesialis Curanmor Diciduk Polisi Saat Ngopi

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Berusaha Kabur Saat Diringkus, Komplotan Curanmor di Aceh Barat Didor, 4 Sepmor Diamankan,