PROHABA.CO, BATU - Dua pelaku yang merupakan mucikari ditangkap Polres Batu, Malang.
Salah satu pelaku berstatus sebagai mahasiswa, sementara satu lainnya adalah seorang ibu rumah tangga.
Keduanya terbukti bersalah karena melakukan eksploitasi seksual yakni menawarkan wanita tunasusila melalui aplikasi MiChat.
Kedua pelaku muncikari di Kota Batu, Jawa Timur, divonis hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas I A.
Keduanya berstatus sebagai mahasiswa dan ibu rumah tangga.
Mereka terbukti bersalah melakukan eksploitasi seksual menawarkan wanita tunasusila melalui aplikasi online MiChat.
Keduanya telah menjalani sidang putusan yang digelar pada Rabu (2/8/2023).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Mohammad Januar Ferdian mengatakan, kedua pelaku yang saat ini menjadi terdakwa merupakan pasangan kekasih atau telah lama berpacaran.
Baca juga: Jalankan Bisnis Open BO, Satpam Tawarkan Cewek di Aplikasi
Mereka dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 55.
Sedangkan, identitas terdakwa laki-laki yaitu RI (24), warga Desa Beji, Kecamatan Batu, Kota Batu berstatus sebagai mahasiswa.
Kemudian, terdakwa perempuan berinisial APK alias Nela (24) asal Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang berstatus sebagai ibu rumah tangga.
“Selain dijerat 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan, kedua terdakwa juga didenda Rp 125 juta subsider 1 bulan penjara,” kata Januar pada Jumat (4/8/2023).
Kronologi terjadinya tindak pidana yang dilakukan kedua pelaku berawal dengan membuat akun di aplikasi MiChat untuk menawarkan dua orang wanita tunasusila berinisial V dan NR.
Setelah terjadi kesepakatan, kedua wanita tunasusila itu melakukan hubungan badan bersama laki-laki hidung belang.
Baca juga: Pria di Surabaya Curi Mobil Sendiri, Sebelumnya Digadaikan ke Orang Lain
Baca juga: Polres Pidie Gerebek Prostitusi Online di Wisma Kota Sigli, PSK dan Pria Hidung Belang Diamankan
Peristiwa itu terjadi di salah satu hotel di wilayah Kelurahan Ngaglik, Kota Batu pada Minggu (19/3/2023) dini hari.