Melalui media sosial pribadinya, RH membuat video yang khusus ditujukan untuk hakim yang membebaskan eks suaminya.
“Untuk majelis hakim khususnya bapak hakim yang terhormat, beliau adalah hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Basuh Kabupaten Agam.
Ada apa dengan bapak hakim? Kemana hati nurasi anda pak? Bapak hakim rela membebaskan dia yang bersalah?
“Anda tega membebaskan pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang dilakukannya dari anak saya TK sampai anak saya kelas 4 SD,” tutur RH di TikTok pribadinya sambil menangis, Selasa (15/8/2023).
Akibat pelecehan tersebut, lanjut RH, sang anak mengalami infeksi kelamin.
(Tribun-Medan.com)
Baca juga: Modus Mengusir Makhluk Halus Genderuwo di Tubuhnya, Pria di Banyuwangi Rudapaksa Calon Menantunya
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak 13 Tahun di Bangka Selatan
Baca juga: MIRIS, Seorang Guru Dibully dan Disoraki Belasan Murid
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Curhat Ibu Menangis Mantan Suami Divonis Bebas Usai Rudapaksa Anak Kandung, Hotman Paris Disentil,