Berita Langsa

Kejaksaan Negeri Langsa Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Penulis: Redaksi
Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kajari Langsa Viva Hari Rustaman, SH bersama Forkopimda saat memusnahkan barang bukti ganja di halaman Kantor Kejaksaan setempat. 

PROHABA.CO, LANGSA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja serta sejumlah barang bukti lainnya, Selasa (29/8/2023) di halaman kantor Kejari setempat. 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain ganja dan sabu-sabu, serta kosmetik dan handpone ilegal.

Hadir pada acara pemusnahan itu Kajari Langsa, Viva Hari Rustaman SH, Dandim 0104/ Atim Letkol Inf Tri Purwanto SIP, Ketua PN Langsa Dini Damayanti SH, dan Kepala BNNK Langsa AKBP Werdha Susetyo SE.

Hadir juga Ketua Mahkamah Syari’ah Langsa, T Mufardisshadri MH, Plt Sekda Kota Langsa Muhammad Darfian, ST MAP, Wakil Ketua DPRK Langsa Saifullah SE, Wakapolres Langsa, Kompol Dheny Firmandika SAB, dan lainnya.

Kajari Langsa Viva Hari Rustaman menyebutkan, tugas dan kewenangan kejaksaan salah satunya adalah dalam penuntutan, melaksanakan penetapan hakim.

Juga melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).

Berdasarkan Pasal 30 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca juga: 11 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar Pemusnahan

Sesuai dengan amanat Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa.

Menurutnya, Kejari Langsa sebagai salah satu lembaga penegak hukum, maka kejaksaan berwenang melakukan pemusnahan barang bukti.

”Ini merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” terangnya.

Tujuan lainnya, sambung Kajari, dilakukan kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah merupakan salah satu wewenang dari kejaksaan.

Juga sebagai bagian dari kehati-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti, sehingga menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti atau hilang.

Baca juga: Kejari Aceh Besar Musnahkan Sabu dan HP Berbagai Merek, Barang Bukti dan Barang Rampasan

Baca juga: Narkoba Diblender dan Dibuang ke Selokan, Pemusnahan BB dari 88 Perkara

Ataupun rusak dan agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sementara itu, perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan sejak bulan November 2022 hingga Juni 2023 adalah sebanyak 82 perkara.

Pertama, narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah perkara 49 perkara, jumlah barang bukti dengan berat keseluruhan 817,15.

Halaman
12