Berita Aceh Tamiang

Kenal di WA, Siswi SMA Tamiang Dirudapaksa Pacar di Kebun Sawit

Penulis: Redaksi
Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Rudapaksa. Kenal di WA, Siswi SMA Tamiang Dirudapaksa Pacar di Kebun Sawit

Peristiwa itu bahkan dilaporkan Bunga kepada keluarganya, lalu pihak keluarga melapor ke kantor polisi.

Kini TA telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang lewat putusan nomor 13/JN/2023/MS.Ksg, yang dibacakan pada Rabu (30/8/2023).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Zikri menyatakan, terdakwa TA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Hal i tu sebagaimana termuat dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat “Menjatuhkan ‘uqubat kepada terdakwa berupa ‘uqubat cambuk sebanyak 150 kali,” bunyi putusan itu.

Hakim menetapkan terdakwa tetap ditahan sampai eksekusi cambuk dilaksanakan.

Baca juga: Warga Simpang Tiga Pidie Gerebek Pasangan Mesum, Mahasiswi Berzina dengan 3 Pria 

Kronologis Kejadian

Peristiwa ini bermula pada Rabu (5/4/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Saat itu korban menghubungi terdakwa dan sepakat untuk bertemu di sebuah kafé.

Setelah bertemu, keduanya kemudian pergi dengan sepeda motor menuju rumah terdakwa yang berada di sebuah desa dalam Kecamatan Sekerak, Aceh Tamiang.

Setibanya di rumah tersebut, korban bermain dengan adik kandung terdakwa, sedangkan terdakwa langsung mandi dan mengganti pakaiannya.

Usai mandi, terdakwa dan korban kembali pergi dengan menggunakan sepeda motor untuk jalan-jalan.

Namun, di pertengahan jalan, terdakwa mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Permintaan tersebut langsung ditolak oleh korban.

“Enggak ah, takut,” demikian kata korban.

Mendengar jawaban tersebut, terdakwa langsung mengarahkan sepeda motor yang dikendarainya ke areal perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sekerak.

Halaman
123