Di bawah pohon sawit, terdakwa langsung membuka baju yang digunakan.
Ia menjadikan bajunya sebagai alas dan selanjutnya membuka pakaian yang digunakan oleh korban hingga terlepas.
Lalu terdakwa merudapaksa korban.
Akibat dari perbuatan terdakwa, korban mengalami trauma dan sakit di bagian alat vitalnya.
Baca juga: Diduga Rudapaksa Siswi hingga Hamil, Pemuda Nagan Diciduk Polisi, Dilakukan di Kebun Sawit
Berdasarkan hasil visum et repertum pada selaput dara korban ditemukan lima luka robek lama akibat kekerasan benda tumpul yang melewati liang senggama.
Di dalam persidangan, korban mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan asusila dengan terdakwa.
Selain kejadian tersebut, kejadian kedua terjadi ketika korban pernah ingin lari dari rumah kakaknya dan saat itu ia menghubungi terdakwa.
Kemudian malam harinya korban tidak pulang ke rumah, melainkan bermalam bersama terdakwa di gubuk di belakang rumah terdakwa tanpa melakukan perbuatan apa pun.
Baru pada besok paginya korban dan terdakwa pergi ke arah Medan.
Sesampainya di daerah Binjai, terdakwa membelokkan kendaraannya ke areal perkebunan dan mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri untuk kedua kalinya.
Ketika terdakwa dan korban sedang berada di Stabat, ayah terdakwa ada menelpon terdakwa dan menyuruh kembali ke Aceh Tamiang.
Namun, saat tiba di daerah Semadam, korban dan terdakwa dicegat oleh teman suami kakak korban.
Terdakwa dilaporkan ke polisi setelah keduanya dicegat di Semadam oleh suami kakak anak korban.
Bahwa korban dan terdakwa pernah empat kali bercumbu sebelum kejadian persetubuhan pertama kali dilakukan terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, korban mengatakan saat ini dirinya sudah tidak mencintai terdakwa dan benci dengan apa yang telah dilakukan oleh terdakwa kepada korban.
(Serambinews.com/ar)
Baca juga: IRT di Banda Aceh Dilecehkan Tetangga Tengah Malam, Baju Biru Jadi Petunjuk
Baca juga: 2 Wanita Muda India Diperkosa Ramai-ramai, Rumah Pelaku Rudapaksa Dibakar Ibu-Ibu
Baca juga: Diduga Setubuhi Cewek 14 Tahun, Pemuda Pidie Diserahkan ke Polisi