PROHABA.CO, KUALA SIMPANG - Seorang siswi SMA di Aceh Tamiang menjadi korban rudapaksa oleh pacarnya.
Sang gadis sebut saja namanya Bunga, masih berumur 15 tahun.
Sedangkan kekasihnya, TA (19), warga Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang.
Keduanya sudah saling kenal sejak Februari 2023 dan memutuskan untuk berpacaran.
Menurut pengakuan Bunga, TA merupakan pria yang baik dan tidak pernah ‘nakal’ terhadap dirinya pada perkenalan pertama.
Namun, semuanya berubah pada Rabu (5/4/2023) sore, di mana dirinya justru dirudapaksa oleh TA.
Tindakan bejat tersebut terjadi di sebuah perkebunan sawit di kawasan Kecamatan Sekerak, Aceh Tamiang.
Korban sudah berusaha menolak keinginan TA, tetapi tak digubris kekasihnya itu.
TA bahkan menggunakan baju yang dia kenakan sebagai alas saat ia menindih Bunga.
Tak hanya itu, rudapaksa kembali dilakukan TA saat keduanya sedang jalan menuju Medan, Sumatera Utara.
Aceh Tamiang memang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Baca juga: Pemuda di Pidie Jadikan Rumah Tempat Muda-mudi Berzina, Kecoh Ayahnya Suruh Beli Kopi
Setibanya di Binjai, Sumut, TA mengarahkan sepeda motor yang dikendarainnya ke perkebunan Sawit.
Di sanalah rudapaksa kedua dia lakukan terhadap Bunga.
Bunga mangaku sudah pernah bercumbu dengan TA sebanyak empat kali selama berpacaran.
Kini Bunga mengaku sudah tidak mencintai TA lagi karena benci pada perbuatannya terhadap Bunga.
Peristiwa itu bahkan dilaporkan Bunga kepada keluarganya, lalu pihak keluarga melapor ke kantor polisi.
Kini TA telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang lewat putusan nomor 13/JN/2023/MS.Ksg, yang dibacakan pada Rabu (30/8/2023).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Zikri menyatakan, terdakwa TA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.
Hal i tu sebagaimana termuat dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat “Menjatuhkan ‘uqubat kepada terdakwa berupa ‘uqubat cambuk sebanyak 150 kali,” bunyi putusan itu.
Hakim menetapkan terdakwa tetap ditahan sampai eksekusi cambuk dilaksanakan.
Baca juga: Warga Simpang Tiga Pidie Gerebek Pasangan Mesum, Mahasiswi Berzina dengan 3 Pria
Kronologis Kejadian
Peristiwa ini bermula pada Rabu (5/4/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Saat itu korban menghubungi terdakwa dan sepakat untuk bertemu di sebuah kafé.
Setelah bertemu, keduanya kemudian pergi dengan sepeda motor menuju rumah terdakwa yang berada di sebuah desa dalam Kecamatan Sekerak, Aceh Tamiang.
Setibanya di rumah tersebut, korban bermain dengan adik kandung terdakwa, sedangkan terdakwa langsung mandi dan mengganti pakaiannya.
Usai mandi, terdakwa dan korban kembali pergi dengan menggunakan sepeda motor untuk jalan-jalan.
Namun, di pertengahan jalan, terdakwa mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Permintaan tersebut langsung ditolak oleh korban.
“Enggak ah, takut,” demikian kata korban.
Mendengar jawaban tersebut, terdakwa langsung mengarahkan sepeda motor yang dikendarainya ke areal perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sekerak.
Di bawah pohon sawit, terdakwa langsung membuka baju yang digunakan.
Ia menjadikan bajunya sebagai alas dan selanjutnya membuka pakaian yang digunakan oleh korban hingga terlepas.
Lalu terdakwa merudapaksa korban.
Akibat dari perbuatan terdakwa, korban mengalami trauma dan sakit di bagian alat vitalnya.
Baca juga: Diduga Rudapaksa Siswi hingga Hamil, Pemuda Nagan Diciduk Polisi, Dilakukan di Kebun Sawit
Berdasarkan hasil visum et repertum pada selaput dara korban ditemukan lima luka robek lama akibat kekerasan benda tumpul yang melewati liang senggama.
Di dalam persidangan, korban mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan asusila dengan terdakwa.
Selain kejadian tersebut, kejadian kedua terjadi ketika korban pernah ingin lari dari rumah kakaknya dan saat itu ia menghubungi terdakwa.
Kemudian malam harinya korban tidak pulang ke rumah, melainkan bermalam bersama terdakwa di gubuk di belakang rumah terdakwa tanpa melakukan perbuatan apa pun.
Baru pada besok paginya korban dan terdakwa pergi ke arah Medan.
Sesampainya di daerah Binjai, terdakwa membelokkan kendaraannya ke areal perkebunan dan mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri untuk kedua kalinya.
Ketika terdakwa dan korban sedang berada di Stabat, ayah terdakwa ada menelpon terdakwa dan menyuruh kembali ke Aceh Tamiang.
Namun, saat tiba di daerah Semadam, korban dan terdakwa dicegat oleh teman suami kakak korban.
Terdakwa dilaporkan ke polisi setelah keduanya dicegat di Semadam oleh suami kakak anak korban.
Bahwa korban dan terdakwa pernah empat kali bercumbu sebelum kejadian persetubuhan pertama kali dilakukan terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, korban mengatakan saat ini dirinya sudah tidak mencintai terdakwa dan benci dengan apa yang telah dilakukan oleh terdakwa kepada korban.
(Serambinews.com/ar)
Baca juga: IRT di Banda Aceh Dilecehkan Tetangga Tengah Malam, Baju Biru Jadi Petunjuk
Baca juga: 2 Wanita Muda India Diperkosa Ramai-ramai, Rumah Pelaku Rudapaksa Dibakar Ibu-Ibu
Baca juga: Diduga Setubuhi Cewek 14 Tahun, Pemuda Pidie Diserahkan ke Polisi