Kriminal

Ayah Sekap dan Ancam Bunuh Dua Anaknya, Dipicu Istri Tak Mau Diajak Berhubungan Badan

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penculikan dengan modus memberi tumpangan

Polisi kemudian turun ke lokasi kejadian untuk menangkap pelaku sekaligus membebaskan kedua bocah yang disekap.

Kemudian pelaku langsung ditahan.

"Atas tindakannya pelaku melanggar Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs 45 (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 335 (1) dari KUHP," tutup Eri.

(kompas.com)

Baca juga: Santri Disekap dan Disodomi Pria Beristri, Pelaku Sebut untuk Cari Fantasi

Baca juga: Bareskrim Ancam akan Jemput Paksa Panji Gumilang, Jika Mangkir Lagi

Baca juga: Mengaku Pengedar Narkoba dan Ancam Bunuh Polisi Akhirnya Minta Maaf

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal Istri Tak Mau Berhubungan Badan, Ayah Sekap dan Ancam Bunuh 2 Anaknya di Tanjung Balai",