Polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah 21 BPKB dan 35 STNK dari kasus tersebut.
“Setelah itu kendaraan yang dicuri dibawa ke Lawang (Kabupaten Malang) dan diserahkan kepada AKF, kemudian melaporkan kepada EC, lalu EC mentransfer uang kepada AKF, lalu uang diserahkan kepada MS,” katanya.
Hasil pengembangan penyelidikan, didapatkan total terdapat enam unit sepeda motor yang merupakan barang bukti hasil curian.
Empat sepeda motor di antaranya jenis matic.
Selanjutnya, sepeda motor curian tersebut diganti rumah kuncinya dengan yang baru.
Baca juga: Empat Pelaku Curanmor di Bandung Sewa Minibus, Digunakan Curi dan Jual Motor Curian
Selain itu, nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) juga diubah sesuai BPKB dan STNK yang sudah dibeli online.
Para pelaku melakukan kegiatan perubahan noka dan nosin di daerah Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Untuk proses perubahan, awalnya noka dan nosin digosok dengan kertas gosok untuk menghilangkan nomor aslinya.
Kemudian, peralatan kompresor dan las laser digunakan untuk dapat memunculkan noka dan nosin sesuai dengan BPKB dan STNK yang sudah dibeli online.
Polisi juga mengamankan barang bukti kompresor dan mesin las laser tersebut.
“AKF berperan membongkar kunci kendaraan yang telah rusak diganti dengan yang baru.
AZ menggosok noka dan nosin, lalu noka dan nosin tersebut diubah dengan noka dan nosin sesuai STNK yang sudah dibeli,” katanya.
Selanjutnya, sepeda motor curian tersebut dijual secara online dengan harga yang ditawarkan sesuai pasaran.
Sepeda motor tersebut dijual beserta STNK dan BPKB, sehingga menyerupai seperti aslinya.
Baca juga: Berusaha Kabur Saat Diringkus, Komplotan Curanmor Ditembak, Empat Sepmor Disita
“Harga yang dijual hampir sama, bedanya sekitar Rp 1 juta, Rp 2 juta,” katanya.