Kriminal

Komplotan Curanmor Ganti Nomor Rangka dan Mesin, Modus Baru Jual Motor Curian di Malang

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komplotan curanmor di Malang diringkus petugas kepolisian dari Polsek Lowokwaru, di halaman Mapolresta Malang Kota pada Selasa (5/9/2023).

Atas perbuatan pelaku, dua pelaku pencurian langsung di lokasi kejadian terancam terjerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sedangkan, untuk tiga pelaku penadah terancam terjerat Pasal 480 jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Pihaknya mengimbau kepada warga Kota Malang yang ingin membeli kendaraan bekas untuk mengecek noka dan nosin di Kantor Samsat terdekat.

Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya tindakan jual - beli kendaraan bodong.

“Bisa melakukan cek fisik di Samsat dan juga melihat apakah kendaraan tersebut diblokir atau tidak,” katanya.

Polisi juga akan mendalami terhadap jual - beli STNK dan BPKB secara online.

Menurutnya, hal itu seharusnya merupakan tindakan ilegal atau tidak diperbolehkan secara hukum.

"Seharusnya tidak, nah ini juga masih didalami oleh penyidik terhadap penjualan online ini, tidak ada dokumen negara yang boleh diperjualbelikan, artinya setiap unit kendaraan identitas kendaraan itu melekat BPKB dan STNK sebagai identitas suatu kendaraan," katanya.

 

Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Mobil di Tebing Tinggi

Baca juga: Komplotan Curanmor di Aceh Barat Dilumpuhkan dengan Timah Panas saat Berusaha Kabur

Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Curanmor di Langsa Timur, Dua Pelaku Masih Buron

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganti Nomor Rangka dan Mesin Jadi Modus Komplotan Curanmor di Malang Jual Motor Curian",