Berita Pilpres

Pendaftaran Capres-Cawapres Akan Dipercepat Enam Hari, DPR Tunggu Surat KPU

Editor: Jamaluddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkopolhukam, Mahfud MD

Dikatakan Mahfud, percepatan pendaftaran Pilpres 2023 agar tidak ada waktu yang terbuang sia-sia.

PROHABA.CO, JAKARTA - Pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada pemilihan presiden tahun 2024 mendatang, rencananya akan dipercepat.

Menteri Koordinasi bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebutkan, pendaftaran yang semula dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2023, akan dipercepat menjadi 10 Oktober 2023.

"Semula dijadwalkan nanti pendaftaran (Pilpres 2024) dibuka tanggal 19 Oktober sampai 24 November. Sekarang rencanakan dipercepat pendaftaran 10 Oktober dan ditutup tanggal 16 Oktober," katanya.

Mahfud mengatakan, waktu pendaftaran yang dimajukan selama enam hari ini pun diminta agar tak diributkan.

Apalagi, kini kandidat capres dan cawapres masih terus berubah.

Dia juga memastikan bahwa waktu pencobalan tak mengalami perubahan yakni tetap pada 14 Februari 2024 mendatang.

"Saudara ini draf karena keputusan tidak perlu Undang-Undang. Itu hanya perlu kesepakatan antara DPR Komisi II, Mendagri, KPU dan Bawaslu," kata Mahfud.

"Ini saja ketemu ngobrol sudah setuju, karena pasalnya kalau ditunggu juga ini nggak ada kerjaan 22 hari terbuang ngapain.

Yang daftar sudah, daftar calon tetap DPR sudah kan tinggal nunggu pendaftaran presiden," timpalnya.

Dikatakan Mahfud, percepatan pendaftaran Pilpres 2023 agar tidak ada waktu yang terbuang sia-sia.

"Ini daftar lain, daftar calon tetap terus diproses sampai akhirnya.

Lalu pendaftaran presiden dan wakil presiden. Kalau tidak itu 22 hari kita ya nganggur aja, percepat," ungkap Mahfud.

"Maka dari itu kita jaga ini sebagai amanah dari Allah untuk menegakkan konstitusi agar negara ini betul-betul menjadi sebuah negeri yang mengumpulkan kebaikan alam dan kebaikan perilaku penduduknya," terangnya.

Komisi II DPR RI kini masih menunggu surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menggelar rapat bersama dengan pemerintah, terkait Peraturan KPU (PKPU) yang berkaitan dengan perubahan jadwal pendaftaran capres-cawapres menjadi 10-16 Oktober 2023.

Halaman
12