Berita Pilpres

Pendaftaran Capres-Cawapres Akan Dipercepat Enam Hari, DPR Tunggu Surat KPU

Editor: Jamaluddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkopolhukam, Mahfud MD

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyebutkan, setiap penerbitan PKPU atau Peraturan Bawaslu harus dikonsultasikan dulu dengan Komisi II DPR dan pemerintah.

"Setiap penerbitan PKPU atau peraturan Bawaslu harus dikonsultasikan dulu dengan Kom II dan pemerintah, nah kami menunggu," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2023).

Dalam rapat nanti, Komisi II meminta penjelasan detail KPU tentang waktu pendaftaran capres-cawapres dipercepat.

Selain soal jadwal pendaftaran capres-cawapres dipercepat, Komisi II DPR juga menanyakan PKPU yang berkaitan dengan dibolehkannya kampanye dilakukan di lembaga pendidikan seperti kampus atau perguruan tinggi.

"Pokoknya begitu masuk (surat) selalu seperti selama ini begitu masuk itu 1,2 hari langsung kita jadwalkan karena itu prioritas, karena itu agenda nasional yang penting," ujar Doli.

"Jadi kalau ada peratutan-peraturan yang teknis selalu Komisi II sikapnya memprioritaskan itu dan pembahasannya sehingga supaya tidak terganggu tahapan yang sedang berjalan," lanjutnya. (Tribun Network/ Yuda)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News