PROHABA.CO, JAKARTA - Seorang Juru parkir liar berinisial DJ alias Njo (55) dibekuk jajaran Polsek Tambora, lantaran aksi bejadnya memperkosa anak 13 tahun.
Aksi pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korban anak dibawah umur itu diduga terjadi sekira pukul 13.00 WIB, Jum'at (15/9/2023).
Tersangka DJ alias Njo ini merupakan seorang juru parkir liar yang terdata sebagai warga Tamansari, Jakbar.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan polisi usai mendapat laporan dari ayah korban.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pemerkosaan tersebut dilakukan DJ di kamar indekos pada Jumat (15/9/2023).
“Telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku sudah dikenal dan merupakan tetangga kamar kos-kosan korban,” ujar Putra saat dikonfirmasi, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Tukang Cireng Cabuli Bocah di Sunter, Aksi Dilakukan di Depan Kakak Korban
Ia menjelaskan, DJ melancarkan aksi bejatnya di siang hari ketika orangtua korban tengah bekerja.
Kala itu, korban hanya berdua dengan adiknya yang berusia 8 tahun di kamar indekos.
Tindak pemerkosaan kemudian diketahui, ketika tetangga memergoki pelaku yang berada di kamar kos-kosan sedang mencabuli korban.
“Tetangga korban ini kemudian menegur pelaku lalu pelaku langsung kabur melarikan diri.
Tetangga korban ini pun menghubungi dan memberitahu ayah korban atas peristiwa yang dilihatnya,” papar Putra.
Ayah korban, SU (57), lantas melapor ke Mapolsek Tambora atas pelecehan seksual terhadap anaknya.
Polisi pun menangkap pelaku pada Sabtu (16/9/2023).
Baca juga: Putra Pertamanya Merengek Minta Adik, Citra Kirana Berencana Ingin Nambah Momongan
Baca juga: Gadis 16 Tahun Pekerja Laundry Hamil Diperkosa Majikan
Kepada orangtuanya, korban mengaku sudah lebih dari sekali diperkosa pelaku.