Berita Kriminal

Bocah 13 Tahun di Tambora Diperkosa Juru Parkir Liar

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pememperkosaan. Bocah 13 Tahun di Tambora Diperkosa Juru Parkir Liar

Pemerkosaan ini terjadi sejak Februari 2023 di kamar indekos korban.

“Pelaku memberikan sejumlah uang ke korban sebelum atau pun setelah melakukan persetubuhan kepada korban dengan jumlah bervariasi antara Rp 10.000-Rp 50.000,” ungkap Putra.

Hal ini agar korban tak melapor ke orangtuanya.

Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tambora dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Dan diduga telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya,” ucap Putra.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

(kompas. com)

 

Baca juga: Seorang Bocah Diperkosa Lansia di Cipayung, Korban Diiming-imingi Jajan

Baca juga: Anak Broken Home Empat Kali Diperkosa Siswa SMA, Dinodai di Ruang Kelas

Baca juga: Sedang Ganti Baju, Anak 12 Tahun Diperkosa Abang Ipar, Mengaku karena Perih Saat Pipis

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Juru Parkir Liar yang Perkosa Bocah 13 Tahun di Tambora ",