Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) Kuhp, dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.(*)
Baca juga: Viral TKW Asal Cianjur Ngaku Disekap di Kamboja, Minta Tolong Butuh Tebusan
Baca juga: Empat Polisi Disekap dan Dianiaya Warga Saat Selidiki Tewasnya Ketua IPK
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Pilu Gadis 15 Tahun di Kendari Disekap dan Dianiaya Selama 24 Hari, Awalnya Ditolong Pelaku dan Ibunya",