Shandy diringkus polisi setelah berulangkali bertindak cabul terhadap murid-muridnya.
AKP Abdul Jalil menjelaskan, pengungkapkan kasus ini berawal dari laporan salah satu keluarga korban.
Keluarga korban terkejut ketika melihat isi chat dari adiknya tersebut.
"Iya kakak salah satu korban ini cek ponsel adiknya ini ternyata ada isi chat mengarah ke sifatnya pencabulan," kata Abdul.
Kemudian kakak korban ini menanyakan dan mendesak adiknya ini untuk bercerita.
Hingga akhirnya terungkap bukan hanya dichat cabul, akan tetapi juga mendapatkan tindakan pencabulan.
Lalu, kata Abdul, keluarga melaporkan kejadian ke Polres Karawang dan dilakukan penyelidikan.
"Terungkap ternyata tersangka diketahui melakukan aksi pencabulan sejak 1 tahun terakhir atau sejak Agustus 2022," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar.
Baca juga: Seorang Pria di Magetan Tega Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil saat Istrinya Kerja di Batam
Baca juga: G-Dragon Dinyatakan Negatif Gunakan Narkoba dari Tes Sampel Rambut dan Kuku
Sosok Sandy Permadi
Satuan Unit Reserse Kriminal Polres Karawang menetapkan Sandy Permadi (45) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual yang korbannya sejumlah murid sekolah dasar (SD) di Kecamatan Purwasari.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil mengatakan, tersangka merupakan seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di sekolah SD tersebut.
Jalil mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku melakukan asusila pada lima orang murid SD yang merupakan muridnya sendiri. Polisi pun masih terus melakukan pengembang.
Jalil menjelaskan, awal mula kasus pencabulan itu terungkap, ketika kakak korban melihat percakapan adiknya dengan tersangka.
Dimana terlihat percakapan yang sangat aneh antara korban dengan tersangka.