PROHABA.CO - Seorang anak kandung dan pacarnya di Desa Keting, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, tega membunuh ibunya gara-gara tak direstui menikah.
Adapun motif pelaku tega menghabisi nyawa korban yang bernama Hasiya (60) lantaran tidak direstui menikah.
Putri kandung korban ini bernama NH yang saat ini berusia 34 tahun.
Dalam kasus ini ada tiga pelaku yang berhasil ditangkap, yakni calon mantu korban berinisial SA.
Lalu NH, anak kandung korban dan AW, teman korban.
Ketiga pelaku SA, NH, dan AW kini jadi tersangka.
Otak pembunuhannya sendiri adalah SA, seorang pria yang juga kekasih dari anak korban, NH.
Sedangkan AW adalah teman dair korban.
SA tega membunuh Hasiya lantaran hubungannya dengan NH tak direstui.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat.
Baca juga: Sakit Hati Gegara Terkena Smash Bola Voli, Siswa SMP di Garut Meninggal Dihabisi Teman Sendiri
"Otak pelaku pembunuhan, adalah SA, dimana SA berencana memberikan pelajaran alias mau menganiaya korban, karena korban dianggap telah menghalangi hubungannya dengan anaknya (korban).
Sehingga SA merasa sakit hati" ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (13/12/2023).
Menurutnya, rencana tersebut disampaikan kepada di NH, anak kandung korban.
Bahkan, kedua tersangka ini sepakat melakukan tindakan itu.
"Niat ini disampaikan juga oleh SA kepada NH, dan NH menyetujuinya," ulas Hidayat.
Setelah itu, kata dia, tersangka ini menghubungi tersangka AW untuk meminta bantuan, untuk menghabisi nyawa calon mertuanya tersebut.
"Karena AW yang juga teman korban. Saat itu SA menyatakan, jika SA ingin menghabisi nyawa korban dan AW menyanggupinya untuk membantu," Kata Hidayat lagi.
Setelah itu, kata Hidayat, ketiga tersangka tersebut menyusun strategi, untuk mencari lokasi untuk membunuh korban.
"Diawali AW menjemput korban di rumahnya, untuk diajak jalan-jalan.
Baca juga: Diduga Tak Terima Ditegur Tetangga, Ayah di Penjaringan Banting Anak hingga Meninggal
Baca juga: Bantah Sudah Menikah, Leony Mantan Artis Cilik Tak Ingin Kisah Asmaranya Diumbar
Saat AW membonceng korban keluar, SA dan NH ikut membuntutinya, tanpa diketahui oleh korban," paparnya.
Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Hidayat mengungkapkan tersangka AW langsung mengeluarkan pisau dari celananya, dan langsung menghabisi nyawa korban.
"SA mengeluarkan pisau yang dibawanya dan mengeksekusi korban.
Karena korban sempat melawan, anak korban dan juga temannya membantu SA dengan cara memegangi kedua tangan korban," ucap Mantan Kapolres Jombang ini.
Atas perbuatanya, Hidayat menegaskan tiga orang tersangka ini dijerat dengan pasal 338, 339 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
"Ancamannya hukuman mati, hukuman seumur hidup dan juga hukuman penjara paling singkat 20 tahun, tergantung peran para pelaku," papar mantan Kasatreskrim Polres Jember ini.
Baca juga: Puluhan Orang Tewas Dalam Serangan Udara Militer Israel Semalam
Baca juga: Diduga Gegara HP Disita Ortu, Bocah SD di Pekalongan Nekat Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri
Baca juga: Bejat! Seorang Ayah di Tanggerang Selatan Tega Rudapaksa Anak Kandung 18 Kali, Kini Korban Hamil
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Ibu Tewas di Tangan Anak dan Calon Mantunya, Pelaku Sakit Hati Hubungan Tak Direstui,