Namun, kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” pungkas dia.
Karena perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Uu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.
(kompas. com)
Baca juga: GAWAT, Detik - Detik Seorang Polisi Ditabrak Mobil Terekam CCTV
Baca juga: Sunnah Hari Jumat Baca Doa Sebelum Potong Kuku
Baca juga: Dicekoki Sabu, Anak Gadis Diperkosa Ayah Kandung, Sudah Berlangsung Selama 3 Tahun
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja 14 Tahun di Banjarbaru Diperkosa Dua Pria Setelah Dicekoki Miras",