Berita Kriminal

Ingin Menguasai Harta, Tiga Tetanngga Bunuh Kakek di Jember, Jasad Dikubut di Hutan

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga pelaku pembunuhan kakek di Jember ditangkap polisi pada Senin (29/1/2024)

Yakni mencekik korban hingga tersungkur kemudian menganiayanya hingga tewas.

Baca juga: Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan di Kajhu Aceh Besar

Baca juga: Satu Rumah di Gayo Lues Terbakar saat Pemiliknya Antar Anak ke Sekolah

“Setelah dilihat, korban sudah tidak bergerak, para pelaku lalu menginjak-injak korban untuk memastikan korban meninggal," kata dia.

Kemudian, mereka membawa korban ke seberang sungai untuk menguburkan mayat.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sandal milik korban, baju milik pelaku yang dipakai pada saat melakukan tindak pidana.

Selain itu juga motor dan satu ekor kambing milik korban.

"Sebelum terjadi pembunuhan, para pelaku ini mencuri satu ekor kambing betina dan uang Rp 1,7 juta milik korban," kata dia.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 339 dan atau Pasal 340 dan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.

 

Baca juga: Demo Perangkat Desa di Gedung DPR RI Rusuh, Ini Tuntutan Mereka

Baca juga: GAWAT, Ingin Kuasai Harta Seorang Pria Tega Masukkan Ibunya ke RSJ

Baca juga: Mayat Perempuan dalam Karung Ternyata Istri yang Dibunuh Suaminya, Terbongkar Saat Anak Cari Ibunya

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakek di Jember Dibunuh dan Dikubur di Hutan oleh 3 Tetangga demi Harta",