"Terkait putusan majelis hakim tersebut, jaksa menyatakan pikirpikir," ujar Humas Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, dikonfi rmasi terpisah.
(kompas. com)
Baca juga: Kakek di Kendal Tega Cabuli Cucu hingga Hamil, Dilakukan Sampai 8 Kali
Baca juga: Cemburu, Kakek 73 Tahun di Blitar Tega Habisi Istrinya, Jasadnya Dibuang ke Sungai
Baca juga: 3 Terdakwa Selundupkan 12 Kg Sabu Dihukum 14,5 dan 16,5 Tahun Penjara
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkosa Cucu, Kakek 80 Tahun di Buleleng Divonis 13 Tahun Penjara",