Pelaku disangkakan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Junto Pasal 76D dan 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
Baca juga: Ayah Kandung Tega Hamili Anaknya hingga Melahirkan, Korban Berusia 14 Tahun
Baca juga: Seorang Sopir Angkot di Kendari Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental di Kamar Hotel
Baca juga: 10 Pria Rudapaksa Mahasiswi di Medan di Rumah Kosong, Korban Diancam Bunuh
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Lampung Rudapaksa Anak Kandung sejak Oktober 2023, Dilakukan saat Istri Bekerja di Jakarta,