Sulaiman menambahkan, atas kegiatan perdagangan rokok ilegal ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp455.769.800.
Sedangkan perkiraan nilai barang (tokok ilegal) itu sebesar Rp 690.200.000 dan perkiraan nilai cukainya sebesar Rp 387.440.000.
Sebelumnya, Bea Cukai Langsa juga telah berhasil melakukan penindakan rokok ilegal tanggal 4 Februari 2024, di Desa Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
Saat itu Bea Cukai Langsa berhasil mengungkap kasus perdagangan rokok ilegal dan mengamankan rokok ilegal berbagai macam merek dengan jumlah 514.000 batang.
Dalam penangkapan itu, Tim P2 Bea Cukai Langsa juga mengamankan seorang pelaku dengan inisial DTEP kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Langsa.
“Kasus ini kini sudah dalam tahap penyidikan dan kita perkiraan kerugian negara akibat tindakan ilegal ini mencapai Rp 578.794.090,” tutup Sulaiman. (*)
Baca juga: MANTAP, Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan 1 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal
Baca juga: Rokok Ilegal yang Dimusnahkan Bea Cukai Langsa Bernilai Rp 4 Miliar Lebih
Baca juga: BEREH, Wawancara Eksklusif Muzakir Manaf
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News