Berita Kriminal

Kronologi Perampokan dan Pembunuhan Agen BRILink di Indramayu, Berawal Mau Pinjam Uang

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AS, pelaku pembunuhan terhadap wanita agen BRILink saat terekam CCTV saat hendak melarikan diri ke Cirebon, diperlihatkan pada konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (11/3/2024)

Mereka adalah penadah ponsel milik korban yang dijual oleh AS setelah melakukan pembunuhan.

Ketiganya adalah DR (48), RZ (24), dan W (35), yang merupakan warga Kabupaten Cirebon.

"Sementara pelaku dengan inisial DR, RZ, dan W dikenai Pasal 480 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," ucap dia. (*)

 

Baca juga: Pekerja Agen Bank di Bogor Gagalkan Perampokan, Pelaku Diamuk Massa

Baca juga: Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan di Kajhu Aceh Besar

Baca juga: Polisi Tangkap Dukun Palsu Pengganda Uang, Begini Modus Pelaku Menipu Korbannya

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologis Pembunuhan Agen BRILink di Indramayu: Pelaku Awalnya Beli Rokok dan Niat Pinjam Uang, 

 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News