Mereka adalah penadah ponsel milik korban yang dijual oleh AS setelah melakukan pembunuhan.
Ketiganya adalah DR (48), RZ (24), dan W (35), yang merupakan warga Kabupaten Cirebon.
"Sementara pelaku dengan inisial DR, RZ, dan W dikenai Pasal 480 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," ucap dia. (*)
Baca juga: Pekerja Agen Bank di Bogor Gagalkan Perampokan, Pelaku Diamuk Massa
Baca juga: Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan di Kajhu Aceh Besar
Baca juga: Polisi Tangkap Dukun Palsu Pengganda Uang, Begini Modus Pelaku Menipu Korbannya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologis Pembunuhan Agen BRILink di Indramayu: Pelaku Awalnya Beli Rokok dan Niat Pinjam Uang,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News