Berita Kriminal

Oknum Guru SMA di Ambon Cabuli Muridnya Hingga Hamil, Pelaku Ditangkap

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru SMA, LI alias E, di Kota Ambon resmi ditahan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease atas dugaan persetubuhan dengana muridnya, ES, hingga hamil 6 bulan. E ditahan pada Selasa (12/2/2024).

PROHABA.CO, AMBON - Seorang oknum Guru SMA di Kota Ambon inisial LI alias E tega mencabuli siswinya hingga hamil.

Pelaku kini sudah ditangkap anggota Satreskrim Polres Pulau Ambon, Senin (11/3/2024) malam.

Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete Luhukay mengatakan, pelaku diketahui telah mencabuli korban lebih dari sekali dan kini berbadan dua.

Adapun kejadian pertama terjadi pada 7 Desember 2022 lalu.

Menurut Janete, sebelum kejadian, pelaku sempat berkomunikasi dengan korban via telepon.

Saat itu, pelaku merayu korban hingga keduanya sepakat untuk bertemu.

"Keduanya bertemu di sebuah penginapan di kawasan Lorong Arab Kecamatan Sirimau, Kota Ambon," kata Janete kepada wartawan, Selasa (12/3/2024). 

Saat pertemuan itulah, pelaku kemudian melancarkan aksinya mencabuli korban.

Baca juga: Ngeri, Tukang Kebun Oknum Guru Agama di Bogor Diduga Lecehkan 7 Siswi SMP

Baca juga: Kenapa Ada Hewan yang Bisa Bereproduksi Tanpa Pejantan? Ini Penjelasannya

Baca juga: 2 Kakek di Jepara Cabuli Bocah Hingga Hamil, Modusnya Pura-pura Jenguk Nenek Korban

Selanjutnya pelaku kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri pada Sabtu  (24/3/2024).

Akibat kejadian itu, korban pun hamil. 

Orangtua korban yang curiga kemudian menanyakan kondisi putrinya dan korban akhirnya menceritakan semua peristiwa yang dialaminya.

"Pelaku kemudian dilaporkan ke polisi," ujarnya.

Setelah dilaporkan, polisi langsung menahan pelaku. Dari hasik pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya tersebut.

"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," sebutnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 81 Ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016, Ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun Tahun 2016 Ttg Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 TTg Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana.

 

Baca juga: Pria di Jepara Ini Tega Cabuli Siswi SMA hingga Hamil dan Melahirkan, Korban Diancam Video Syur

Baca juga: Oknum Guru di Yogyakarta Diduga Cabuli Belasan Murid SD

Baca juga: Dua Oknum Guru SD Mesum di Sekolah Dilihat oleh Tiga Murid, Begini Kronologinya

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Oknum Guru SMA di Ambon Ditangkap karena Hamili Siswinya", 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News