“Sejumlah barang bukti (BB) tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang disita tersebut adalah hasil dari pengungkapan 6 kasus selama Operasi Antik Seulawah,” ungkap Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, Senin (18/3/2024), pada jumpa pers dengan wartawan di Polres setempat.
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
PROHABA.CO, MEULABOH – Satres Narkoba Polres Aceh Barat berhasil meringkus 8 orang tersangka narkoba dalam Operasi Antik Seulawah yang dilaksanakan oleh Polres Aceh Barat, sejak 22 Februari sampai dengan 12 Maret 2024.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita dan mengamankan barang bukti sebanyak 14,722 gram narkotika jenis ganja, dan 4,61 gram narkotika jenis sabu-sabu.
“Sejumlah barang bukti (BB) tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang disita tersebut adalah hasil dari pengungkapan 6 kasus selama Operasi Antik Seulawah,” ungkap Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, Senin (18/3/2024), pada jumpa pers dengan wartawan di Polres setempat.
Disebutkan Kapolres, bahwa pengungkapan enam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini masing-masing, empat kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dijelaskannya, ada pun dari 6 kasus tersebut, Polres Aceh Barat juga ikut menangkap 8 orang tersangka.
Yakni 5 orang tersangka dalam kasus sabu-sabu dan 4 kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Baca juga: Diduga Beli Sabu, Pemuda Langsa Barat Gantung Sepeda Motor Pelaku Ke Tiang Listrik
Sementara para tersangka dalam kasus tersebut masing-masing tersangka S (31), warga Jalan Singgah Mata II, Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, yang ditangkap di kediamannya dengan BB 14,173 narkotika jenis ganja.
Berikutnya, tersangka H (55), warga Desa Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, ditangkap di pinggiran Pantai Calok Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan dengan BB 0,90 gram sabu.
Lalu, tersangka RS (29), warga Desa Suak Sigadeng, Kecamatan Johan Pahlawan, dan tersangka E (44), warga Desa Cot Seulamat, Kecamatan Samatiga, ditangkap di Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, dengan BB 12,3 gram ganja.
Tersangka RPR (33), warga Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, ditangkap di kediamannya dengan BB 79 bungkus ganja yang dibalut kertas buku dengan berat total 354,6 gram.
Selain itu, 3 orang tersangka dalam 2 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yaitu inisial A (24), warga Komplek Perumahan Caritas BB Dusun III, Desa Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, ditangkap di pinggiran Pantai Calok Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan dengan BB 6 slip kecil narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan bruto 0,9 gram.
Baca juga: Driver Ojol Ditangkap Polisi Karena Edarkan 10 Ribu Narkoba Jenis Ekstasi di Jakarta Utara
Baca juga: Polisi Gunakan Taktik Undercover Buy, Tiga Pelaku Jual Beli Ganja di Meulaboh Aceh Barat Ditangkap
Kemudian, tersangka A (28), warga Desa Rundeng, dan tersangka T (31), warga Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, ditangkap di Desa Lapang dengan BB 2,83 gram sabu.
Terkait persoalan tersebut, Polres Aceh Barat terus berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Bumi Teuku Umar.