Atas perbuatannya kedua pelalu dijerat Pasal 170 Junto 351 KUHP tentang tindakan kekerasan di muka umum dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
Baca juga: Dua Pria Terancam 8 Tahun Penjara Usai Aniaya Polisi yang Bertugas di Konawe Selatan
Baca juga: MARAH Tak Diberi Uang, Pengamen Badut Pukul Kaca Mobil
Baca juga: Seorang Ibu di NTT Melahirkan Saat Jalan Kaki ke Polindes, Begini Kisahnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Diberi Uang, Pengamen di Alun-alun Majalaya Pukul Kepala Warga yang Berbuka Puasa Pakai Ukulele,