Aturan Lalu Lintas

Merokok Saat Berkendara Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas, Ini Ancaman Hukumannya Menurut UU LLAJ

Editor: Jamaluddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi merokok sambil berkendara.

Regulasi itu secara spesifik mengatur tentang kewajiban untuk selalu fokus ketika berkendara.

Lebih lanjut, UU LLAj juga merinci secara spesifik terkait bobot sanksi yang dibebankan kepada semua pelanggar, di dalam pasal 283.

Penjelasan kedua pasal tersebut adalah sebagai berikut: Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ menegaskan: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Adapun Pasal 283 UU LLAJ menegaskan: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000." (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nekat Merokok Saat Berkendara, Bisa Dihukum Kurungan 3 Bulan",

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News