Berita Langsa

Spesialis Curanmor Asal Sumut Ditangkap Polisi di Langsa, Butuh 10 Detik Buka Sepmor Terkunci

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Iptu Rahmad, S.Sos, didampingi KBO Reskrim Ipda Sugiarto, SH, mewawancarai tersangka KUS, saat merilis pengungkapan kasus curanmor di aula Polres Langsa, Rabu (17/4/2024)

Atas LP itu Tim Jatanras Sat Reskrim melalukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian sepmor di wilayah Langsa tersebut.

Pada kasus ini, pelaku merupakan warga Sumatera Utara bekerja sendiri yang datang dari daerahnya ke wilayah Langsa untuk melakukan curanmor. 

"Dalam melancarkan aksinya tersangka KUS mengaku sendiri atau tunggal, ia semgaja datang dari Medan ke Langsa dengan angkutan umum," jelasnya lagi.

Menurut Iptu Rahmad, selama melancarkan aksinya pelaku KUS berhasil menggasak tujuh sepmor korban dalam waktu dan tempat yang berbeda di wilayah Kota Langsa.

Perjalanan KUS akhirnya terhenti, setelah aksinya terendus oleh Jatanras Sat Reskrim Polres Langsa.

Kasat Reskrim Iptu Rahmad, S.Sos, didampingi KBO Reskrim Ipda Sugiarto, SH, Kasi Humas Iptu Tri Mulyono, Kanit Jatanras, Aiptu Ridwan WG, SH, saat merilis pengungkapan kasus curanmor, di aula Polres Langsa. (SERAMBINEWS.COM/ZUBIR)

KUS ditangkap pada Minggu tanggal 3 Maret 2024 sekira pukul 19.45 WIB, saat ia berada di pinggir jalan Desa Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.

Saat itu KUS sedang memantau keadaan sekitar untuk melakukan pencurian, darinya berhasil disita 1 buah kunci T.

Tersangka KUS  mengaku telah melakukan pencurian di wilayah Hukum Kota Langsa sebanyak 7 menjual barang curiannya kepada tersangka DR, di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbau, Deli Serdang.

Saat itu Tim melakukan pengembangan dan di tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB ditangkap penadah DR di Desa Sei Mencirim.

Bersama tersangka disita barang bukti 2unit sepmor merk Honda Beat dan Honda Vario yang belum berhasil mereka jual.

Sedangkan 5 unit sepmor hasil curanmor lainnya telah dijual dari variasi harga Rp 4 juta hingga 5 juta.

Selama melakukan pencurian, tersangka KUS usai berhasil menggondol sepmor korban ia langsung bawa ke Medan untuk dijual di sana.

Aksinya itu terus menerus dilakukan selama berapa bulan terakhir di wilayah Kota Langsa hingga 7 sepmor berhasil ia curi. 

Pelaku KUS mengaku waktu melakukan aksinya antara pukul 18.00 WIB hinggga 20.00 WIB, disaat situasi rumah para korban lengang. 

"Untuk mencuri sepmor korban, tersangka menggunakan kunci T khusus, dan durasi waktu melakukannya hanya 10 detik saja," sebut Kasat.

Halaman
1234