Dalam kasus ini, 2 tersangka pelaku utama yaitu AH (35), warga Dusun Setia, Desa Buket Selamat, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur dan KUS (43) alamat Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Sedangkan tiga lainnya sebagai penadah, yakni berinisial M (28) alamat Desa Paya Meuligo, dan ABD (32) alamat Desa Bandrung, keduanya di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur
Satu lagi, DR (42) alamat Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
"Kelima tersangka ini terbagi dalam dua kasus curanmor yang berhasil diungkap baru-baru ini," ujar Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK, SH, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, S.Sos.
Kasat Reskrim memimpin konferensi pengungkapan kasus curanmor ikut didampingi KBO Reskrim Ipda Sugiarto, SH, Kasi Humas Iptu Tri Mulyono, Kanit Jatanras, Aiptu Ridwan WG, SH, di aula Polres Langsa, Rabu (17/4/2024).
Iptu Rahmad merincikan, untuk pengungkapan kasus curanmor dilakukan pelaku utama AH pihaknya menerima laporan (LP) korban pada 13 Februari 2024 lalu dengan TKP di Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat.
Saat itu, tersangka AH berhasil menggondol sepmor merek Honda/NF 125 TR (Supra 125) warna hitam tahun 2008 Nopol BL 4430 FH milik korban A Rahman, di rumah korban, Jalan Prof A Majid Ibrahim Lk II Desa Matang Seulimeng.
Ketika itu sepmor korban di teras rumah dibawa kabur pelaku sekira pukul 14.15 WIB, setelah sebelumnya tersangka AH mengambil kunci sepmor itu di dalam rumah korban.
Kemudian pelaku langsung membawa kabur sepmor ini ke arah Aceh Timur seorang diri, lalu AH menemui tersangka M meminta tolong agar sepmor curian agar dijualkan.
Baca juga: Gunung Berapi di Antartika Semburkan Emas Saat Erupsi, Begini Penjelasaanya
Baca juga: Istri Kuat karena Ingat Pesan Babe Cabita Sebelum Meninggal, Perbanyak Sedekah
Selanjutnya M menghubungi temannya tersangka ABD menawarkan sepmor Supra 125 ini dan terjual kepada ABD Rp 2.000.000.
"Tersangka M mendapatkan keuntungan Rp 500.000 dan Rp 1.500.000 diberikan kepada tersangka AH," jelasnya.
Namun, tambah Kasat Reskrim, tersangka ABD memosting kembali sepmor ini hendak dijual di market place media sosial Facebook dengan harga 5.000.000.
Dari market place inilah anggota kita melakukan penelusuran dan memancing tersangka ABD dengan berpura-pura akan membeli sepmor ini," jelasnya.
"Disepekatilah harga sepmor ini Rp 4.700.000 dengan tersangka ABD, saat dilakukan transaksi di wilayah Pereulak itulah tersangka ABD ditangkap dan berlanjut berulah ditangkap AH dan M," pungkasnya.
Sementara untuk pengungkapan kasus curanmor tersangka utama KUS, sambung Kasat Reskrim, pihaknya sebelumnya mendapatkan 7 laporan atau LP dari para korban.