Undangan tersebut disampaikan kepada para pemohon kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, kubu Prabowo-Gibran selaku pihak terkait, KPU RI sebagai pihak termohon, dan Bawaslu RI selaku pemberi keterangan.
Setiap pihak akan mendapatkan jatah 14 kursi dalam ruang sidang putusan itu.
Namun, pihak-pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam perkara ini tidak diundang mengikuti sidang.
Pendukung para kandidat juga tidak diperbolehkan masuk.
Fajar mengatakan, pihak-pihak lain dapat mengikuti pembacaan putusan melalui siaran langsung di kanal YouTube MK tanpa datang ke ruang sidang.
"Demi kondusivitas, ya para pihak yang memang berkepentingan langsung dengan perkara ini yang boleh atau kemudian dipanggil hadir langsung di ruang sidang," ujarnya.
Sementara itu, delapan hakim MK yang akan membacakan putusan perkara terdiri atas Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P Foekh, dan Ridwan Mansyur.
Jalannya sidang dan putusan hakim
Fajar mengungkapkan, hasil putusan MK diatur dalam Pasal 45 Undang-undang MK Nomor 24 Tahun 2023.
"Pertama musyawarah mufakat, delapan orang Hakim Konstitusi dengan legal opinion-nya masing-masing mungkin itu mufakat dulu," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/4/2024).
Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, UU MK mengatur rapat putusan dihentikan sejenak dalam hitungan jam atau hitungan satu hari.
Apabila putusan masih tidak bisa dicapai, delapan hakim konstitusi akan memutuskan dengan suara terbanyak.
Namun, suara terbanyak tak bisa diambil jika jumlah suara hakim penerima dan penolak sama banyak.
"Di Pasal 45 Undang-Undang MK ayat 8 itu dikatakan kalau dalam hal suara terbanyak tidak bisa diambil keputusan itu dikatakanlah imbang 4:4, maka di mana suara ketua sidang pleno itulah keputusan MK," imbuh Fajar.
Diketahui, ada tiga hal yang mendasari sebuah putusan ditetapkan MK, yakni fakta yang terungkap dalam persidangan, alat bukti yang diajukan oleh pemohon, dan keyakinan hakim.