Gaga Muhammad pun dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Atas kasusnya tersebut, Gaga Muhammad divonis pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta.
Baca juga: Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan, Istri Akhirnya Bebas dari Penjara
Baca juga: Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkotika
Baca juga: Anak Selebgram Emy Aghnia Dihajar Asisten Rumah Tangga Hingga Lebam, Terekam CCTV Kamar
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Sebut Gaga Muhammad Akan Tetap Jadi Seorang Selebrgam Usai Bebas dari Penjara,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News