Berita Kriminal

Seorang Buruh Bangunan Diamankan di Luwu Utara, Edarkan Obat Daftar G Tanpa Izin

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palopo, menggagalkan peredaran obat daftar G yang akan diedarkan oleh seorang buruh bangunan berinisial AT (22) warga dusun Banyusari, Desa Banyu Urip, Kecamatan Bone-bone, Luwu Utara, Kamis (02/5/2024)

(kompas.com)

Baca juga: Toko Berkedok Alat Listrik, Polisi Amankan Satu Orang Obat-Obatan Terlarang di Bekasi 

Baca juga: Tentara Israel Berprilaku Aneh di Gaza, Ramai-Ramai Kenakan Pakaian Wanita Palestina

Baca juga: Pria di Luwu Sulsel Sebar Video Syur Mantan Pacar, Korban Menolak Diajak Balikan

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Edarkan Obat Daftar G Tanpa Izin, Buruh Bangunan di Luwu Utara Ditangkap",