Berita Aceh Jaya

Satpol PP Aceh Jaya Lelang 4 Ternak Hasil Operasi Penertiban, 44 Ekor Ditebus Pemiliknya 

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya melelang sebanyak 4 ekor ternak.

Kasatpol PP dan WH Aceh Jaya, Drs Supriadi melalui Kepala Bidang (Kabid) Tibumtranlinmas, Hamdani menyebutkan, empat Ternak dilelang itu merupakan hewan ternak yang tidak ditebus oleh pemiliknya.

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya 

PROHABA.CO, CALANG -  Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya telah menjaring 48 ekor ternak dengan rincian 5 ekor Sapi dan 43 ekor Kambing.

Dari jumlah tersebut hanya 4 ekor kambing yang tidak tebus oleh pemiliknya dan sudah dilakukan pelelangan pada tanggal 13 Mei 2024.

Ternak yang dilelang itu merupakan hasil operasi penertiban yang dilakukan Satpol PP dan WH pada 29 April hingga 3 Mei 2024 lalu.

Kasatpol PP dan WH Aceh Jaya, Drs Supriadi melalui Kepala Bidang (Kabid) Tibumtranlinmas, Hamdani menyebutkan, empat Ternak dilelang itu merupakan hewan ternak yang tidak ditebus oleh pemiliknya.

"Pada operasi lalu, kita mengamankan sebanyak 48 ekor hewan ternak, di mana 44 hewan ternak ditebus oleh pemiliknya," sebut Hamdani.

Baca juga: Lagi, Satpol PP dan WH Aceh Besar Amankan Dua Ternak Sapi Warga 

"Yang tidak ditebus dan harus dilelang itu kambing sebanyak 4 ekor," sebutnya.

Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya melaporkan, bahwa sejak pengumuman lelang diumumkan, banyak masyarakat yang berminat dan menghubungi petugas serta panitia lelang untuk ikut lelang ternak hasil tangkapan.

Pun demikian, hanya ada dua orang peminat yang mengambil formulir penawaran.

Bahkan, menjelang penutupan pendaftaran, hanya satu yang mengembalikan formulir dan mencantumkan penawaran. 

"Karena sudah memenuhi persyaratan, akhirnya panitia menetapkan peserta tunggal sebagai pemenang lelang tersebut dengan harga lelang yang ditawarkan sebesar Rp 1.960.000,” urai dia.

Baca juga: Viral Pria di Medan Pecandu Narkoba Bakar Rumahnya Sendiri, Diduga Alami Gangguan Jiwa

Baca juga: Satpol PP Aceh Jaya Amankan Hewan Ternak Yang Berkeliaran di Jalan Raya, 5 Sapi dan 43 Kambing

“Harga ini melampaui harga yang ditawarkan oleh panitia lelang sebesar Rp 1.700.000," jelasnya .

Hamdani menegaskan, petugas dan panitia telah melaksanakan seluruh tahapan yang tercantum dalam Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak dan Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 144 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak. 

Tahun 2024 ini, bebernya, merupakan lelang ternak pertama yang dilakukan Satpol PP bersama tim lelang ternak.

Halaman
12