“Atas perbuatannya, SA dipersangkakan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.” terang Kasat Reskrim. (*)
Baca juga: Bejat! Ayah di Serang Banten Tega Hamili Anak Kandung hingga Melahirkan
Baca juga: Tragis, Seorang Pria yang Kerja di Luar Negeri Dapati 4 dari 6 Anaknya Bukan Anak Kandung
Baca juga: Seorang Ayah di Kendari Tega Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali, Pelaku Punya 2 Istri
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News