Berita Aceh Timur

Bejat! Seorang Ayah di Aceh Timur Tega Cabuli Anak Kandungnya

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pencabulan anak kandung diringkus polisi pada Jumat (24/5/2024).

“Atas perbuatannya, SA dipersangkakan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.” terang Kasat Reskrim. (*)

Baca juga: Bejat! Ayah di Serang Banten Tega Hamili Anak Kandung hingga Melahirkan

Baca juga: Tragis, Seorang Pria yang Kerja di Luar Negeri Dapati 4 dari 6 Anaknya Bukan Anak Kandung

Baca juga: Seorang Ayah di Kendari Tega Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali, Pelaku Punya 2 Istri

 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News